Orang-orang ini adalah para pengusung paham (ajaran) materialisme atau juga orang yang mementingkan kebendaan semata (harta,uang,dsb). Materialisme merupakan faham atau aliran yang menganggap bahwa dunia ini tidak ada selain materi atau nature (alam) dan dunia fisik adalah satu.
Bahayanya masyarakat mementingkan kebendaan. MASYARAKAT Malaysia kini menjadi semakin kebendaan atau materialistik. Penilaian terhadap seseorang itu biasanya dibuat melalui kereta apa yang dipakainya, rumah bagaimana yang didiaminya serta di mana, selain jenama pakaian apa yang dipakainya. Budaya bermewah-mewah amat digemari seperti berbelanja
Hak kebendaan yang memberikan jaminan. Jaminan, yaitu harta yang ditempatkan sebagai angunan untuk pembayaran atau kesanggupan atas suatu kewajiban. Pada dasarnya jenis jaminan dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu : (1) Jaminan materill (kebendaan), (2) Jaminan inmaterill (perorangan). Jaminan materiil (kebendaan) adalah jaminan yang berupa
Orang yang ditunjuk dalam surat wasiat ini dinamakan testametair erfgenaam. Orang yang memperoleh suatu erfstelling mempunyai kedudukan seperti ahli waris, dalam arti bahwa keduanya (ahli waris dan erfstelling) tidak hanya memperoleh hak-hak (aktiva) yang terdapat pada harta warisan, misalnya membayar hutang dari orang yang
Asiah Samiah lebih mementingkan kebendaan apabila mereka sanggup menolok Anas Samanda yang merupakan pilihan anaknya. Peristiwa Marga Tua merungut tentang ketidakadilan hidup yang dialami olehnya manakala Misa Sagaraga yang hidup dalam kekayaan sejak dilahirkan. Marga Tua juga merungut tentang ketidakadilan itu yang akan terus menghantui
Pengertian Hukum Benda. Hukum benda merupakan terjemahan dari bahasa Belanda “Zakenrecht”. Menurut Prof. Soediman Kartohadiprodjo, hukum kebendaan ialah semua kaidah hukum yang mengatur apa yang diartikan dengan benda dan mengatur hak-hak atas benda. Sedangkan menurut Prof. L.J van Apeldoorn, hukum kebendaan ialah peraturan mengenai hak-hak
.
orang yang mementingkan kebendaan harta